Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

Kami menemukan 0 hasil. Lihat hasil
Hasil pencarian Anda

Rumah Subsidi Adalah Program Pemerintah, Simak Penjelasannya di Sini!

dikirim oleh admin di 29 Juli 2023
0

Rumah subsidi adalah salah satu program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian sendiri. Kalau Anda mencicil rumah maka Anda akan mendapatkan sebuah aset yang nilainya akan terus meningkat setiap tahun dan tidak akan pernah merugi.

Membeli rumah bukanlah sebuah gengsi yang harus dipenuhi, melainkan sebuah kebutuhan utama yang bisa menjadikan hidup Anda lebih mudah dan lebih baik dari sebelumnya. Anda tidak boleh berpikiran bahwa membeli rumah adalah hal yang sulit untuk dilakukan. Agar Anda bisa memiliki rumah subsidi sendiri maka artikel kali ini akan membahas tentang:

  • Apa itu Rumah Subsidi atau FLPP?
  • Peraturan dan Syarat Pengajuan Rumah Subsidi melalui KPR FLPP
  • Cara Beli Rumah Subsidi Online
  • Cara Beli Rumah Subsidi Langsung
  • Harga Terbaru Rumah Subsidi Seluruh Indonesia
  • Perbedaan Rumah Subsidi dengan Rumah Komersial

Apa itu Rumah Subsidi atau FLPP?

Rumah subsidi adalah rumah yang dibuat berdasarkan program pemerintah yang memiliki tujuan utama untuk memastikan siapa saja bisa memiliki huniannya sendiri terutama bagi masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah.

Rumah subsidi sendiri memiliki perbedaan dengan rumah non subsidi atau rumah pada umumnya, yakni mulai dari harganya yang berbeda cukup jauh, spesifikasi rumah, hingga tenor dan besar cicilan yang harus Anda bayarkan secara rutin. Dalam pembelian rumah subsidi juga terdapat sebuah istilah KPR Subsidi yang memiliki arti kredit dalam kepemilikan rumah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana.

Peraturan dan Syarat Pengajuan Rumah Subsidi melalui KPR FLPP

Tidak semua masyarakat bisa mengajukan dan memiliki hunian subsidi yang disediakan oleh pemerintah. KPR bagi rumah subsidi memiliki target yang spesifik dan menjadikannya tidak sembarangan bisa dibeli oleh orang karena ada beberapa peraturan dan persyaratan yang harus terpenuhi. Di bawah ini adalah contoh peraturan wajib rumah subsidi yang perlu Anda ketahui:

Peraturan Wajib Rumah Subsidi

Pemerintah memiliki peraturan wajib rumah subsidi yang harus ditepati bagi siapapun yang ingin memiliki rumah subsidi:

1. Harus Ditempati Pemilik

Rumah subsidi tidak boleh ditempati oleh orang lain, baik itu keluarga Anda bahkan orang lain yang tidak Anda kenali. Rumah harus ditempati sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah.

2. Belum Memiliki Rumah Pertama Kali

Rumah subsidi ditujukan bagi seseorang yang masih belum memiliki rumah sama sekali. Apabila Anda telah membeli rumah atau hunian sebelumnya maka Anda sudah tidak bisa membeli rumah subsidi sama sekali.

3. Batas Maksimal Pekerja Gaji 8 Juta

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merubah regulasi kepemilikan rumah subsidi. Jika sebelumnya batas maksimal gaji yang bisa memiliki rumah subsidi adalah sebesar Rp4 juta, namun sejak 1 April 2020 memberikan batasan bagi siapa saja yang memiliki gaji maksimal sebesar Rp8 juta untuk bisa memiliki rumah subsidi.

4. Tidak Boleh Disewakan atau Dipindahtangan

Debitur KPR FLPP tidak boleh menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi dengan perbuatan hukum apapun, kecuali apabila debitur meninggal dunia dan mewariskannya kepada keluarganya. Rumah baru boleh dijual kembali apabila telah melampaui 5 tahun sejak tanggal pembelian rumah.

Rumah subsidi adalah bantuan masyarakat agar bisa punya rumah. Dengan adanya rumah subsidi memastikan siapa saja bisa memiliki hunian impiannya sendiri. Jika budget Anda terbatas, Rumah.com berikan rekomendasi hunian terjangkau mulai dari Rp150 juta

Syarat Pengajuan Rumah Subsidi Melalui KPR FLPP

Dalam membeli rumah subsidi melalui KPR FLPP terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu seperti berikut ini:

  • Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Berstatus sebagai karyawan tetap minimal selama 1 tahun atau seorang pengusaha minimal selama 2 tahun.
  • Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause.
  • Bersedia untuk menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.
  • Pembayaran angsuran secara autodebet dari rekening pemohon.

Cara Beli Rumah Subsidi Online

Berkat adanya teknologi, Anda saat ini bisa membeli rumah subsidi secara online dengan menggunakan aplikasi Si Kasep. Untuk mengetahui caranya, Anda bisa mengikuti langkah seperti yang ada di bawah ini:

  • Untuk melakukan login, terlebih dahulu Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada aplikasi SiKasep.
  • Isilah data diri Anda dengan lengkap dan masukkan juga nama lengkap Anda sesuai dengan KTP.
  • Masukkan password yang Anda inginkan dan ulang kembali kata sandi tersebut.
  • Barulah Anda bisa memasukkan Nomor KTP dan nomor NPWP jika ada pada aplikasi SiKasep.
  • Masukkan juga besaran penghasilan setiap bulannya yang Anda terima beserta nomor ponsel.
  • Klik tombol selesai.
  • Setelah pendaftaran selesai barulah Anda bisa login dengan menggunakan Nomor KTP dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Dengan menggunakan aplikasi, Anda bisa menemukan berbagai rumah idaman beserta status untuk Pengajuan KPR.
  • Pilihlah lokasi idaman Anda terlebih dahulu barulah pilih bank KPR FLPP yang tersedia pada aplikasi.
  • Setelah seluruh tahapan dilewati Anda bisa memeriksa status pengajuan KPR Anda dengan menggunakan fitur Cek Status Pengajuan KPR.

Cara Beli Rumah Subsidi Langsung

Apabila Anda tidak tertarik untuk membeli rumah secara online, Anda masih bisa membeli rumah subsidi dan mengajukan KPR FLPP secara langsung. Agar Anda bisa membeli hunian subsidi secara langsung, ikutilah cara seperti yang ada di bawah ini:

  • Datanglah langsung ke kantor pemasaran rumah subsidi tersebut
  • Tanyalah semua kondisi mengenai rumah subsidi. Setelah Anda setuju barulah tahap selanjutnya.
  • Isilah mengisi form aplikasi kredit rumah lengkap dan lampirkan pas foto Anda yang terbaru.
  • Lampirkan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga dan jika ada, lampirkan juga fotokopi Surat Nikah.
  • Melampirkan fotokopi slip gaji terakhir dan fotokopi Surat Keterangan Kerja.
  • Apabila Anda adalah seorang wiraswasta maka Anda harus melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Lengkapi fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Siapkan juga fotokopi Rekening Koran atau buku tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan bahwa Anda sebagai pemohon belum memiliki rumah sama sekali.
  • Memberikan seluruh dokumen tersebut kepada bank-bank yang menyediakan program KPR FLPP seperti Bank Arta Graha, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia dan bank lainnya.

Pastikan agar seluruh dokumen Anda sudah lengkap sebelum melakukan pengajuan agar tidak ditolak dan membuat Anda harus kembali melengkapi dokumen tersebut.

Perbedaan Rumah Subsidi dengan Rumah Komersial

Setiap rumah dibuat dengan spesifikasi yang berbeda-beda. Rumah subsidi dengan rumah komersial memiliki beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui sebelumnya. Beberapa perbedaan dari rumah komersial dan rumah subsidi adalah sebagai berikut:

Rumah SubsidiRumah Komersial
Harga rumah subsidi lebih murah karena mendapat bantuan dari pemerintah.Rumah komersial cenderung dijual dengan harga yang relatif lebih mahal tanpa adanya potongan harga.
Ukuran rumah subsidi maksimal sebesar 36 m2 atau disebut juga sebagai rumah type 36.Ukuran rumah komersial lebih bervariatif dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan atau budget Anda.
Fasilitas perumahan subsidi cenderung terbatas tanpa adanya hal yang spesial dan berbeda.Rumah komersial biasanya memiliki berbagai fasilitas tambahan seperti taman bermain, hingga kolam renang atau clubhouse yang berada di sekitar perumahan.
Lokasi rumah subsidi biasanya berada di pinggir kota dan cukup jauh untuk diakses.Rumah komersial bisa Anda temukan di mana saja dengan mudah, sesuai dengan budget yang Anda punya.
Rumah subsidi tidak boleh dirubah atau direnovasi minimal selama 2 tahun setelah Anda menempati rumah tersebut.Anda bisa dengan bebas melakukan renovasi rumah komersial selama tidak merusak tatanan dari kompleks perumahan yang ditinggali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  • Advanced Search

    Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

  • Our Listings

Bandingkan Daftar