Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

Kami menemukan 0 hasil. Lihat hasil
Hasil pencarian Anda

Kenali Aturan Rumah Subsidi Terbaru dari Kementerian PUPR

dikirim oleh admin di 23 April 2024
0

Pernah mempertanyakan hal-hal tentang rumah subsidi seperti di bawah?

  • Rumah subsidi diperuntukan untuk apa saja?
  • Syarat rumah subsidi gaji berapa?
  • Apa saja yang tidak boleh diubah rumah subsidi?
  • Apakah rumah subsidi bisa langsung di renovasi?

Kalau begitu, mari kita simak artikel tentang aturan rumah subsidi ini. Rumah123 sudah merangkum jawaban atas sederet pertanyaan tersebut, dan hal lainnya yang perlu diketahui.

Seperti diketahui, rumah subsidi merupakan salah satu program pemerintah yang pelaksanaannya berada di bawah naungan Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Tujuan utama program tersebut, yaitu untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan rumah di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ada beberapa peraturan menteri PUPR tentang rumah subsidi, dan peraturan dari institusi lain yang perlu diketahui sebelum membeli hunian ekonomis ini.

Nah, agar tak penasaran mari kita simak saja informasi selengkapnya!

Peraturan Rumah Subsidi dan Persyaratan Umum Calon Debitur

Secara umum, aturan rumah subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020. Undang undang ini berbicara tentang poin-poin berikut.

  • Batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.
  • Besaran suku bunga atau marjin pembiayaan bersubsidi.
  • Lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
  • Batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.
  • Batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum.
  • Besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Selain itu, ada pula Keputusan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam undang undang rumah subsidi terbaru itu disebutkan kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan umum berikut.

Persyaratan Umum

  • Berkewarganegaraan Indonesia.
  • Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kedit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
  • Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
  • Tidak memiliki rumah, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan yang sudah ditetapkan.

Adapun persyaratan khusus, biasanya ini ditetapkan oleh bank pelaksana yang bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal.

Bank pelaksana pun harus bersedia diaudit oleh pengawasan internal kementerian PUPR dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contohnya Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan salah satu bank pelaksana program ini. BTN menyalurkannya melalui produk pembiayaan KPR BTN Sejahtera.

Calon debitur yang mengajukan KPR subsidi BTN harus memenuhi syarat berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal usia 20 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Maksimal penghasilan Rp6.000.000 (bagi yang belum menikah), dan Rp8.000.000 (bagi yang sudah menikah).
  • Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka wajib mengumpulkan berkas berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah, dan Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP.
  • Buku/akta nikah bagi yang telah menikah atau surat/akta cerai bagi yang telah bercerai.
  • Slip gaji tiga bulan terakhir.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
  • Rekening koran tabungan payroll 3 bulan terakhir.

Besar Bantuan Subsidi Uang Muka

Adapun besaran subsidi bantuan uang muka perumahan yang diberikan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut.

WilayahBesaran Subsidi Bantuan Uang Muka (Rp)
Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua SelatanRp10.000.000
Provinsi selain Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua SelatanRp4.000.000

Ketentuan ini disebutkan dalam peraturan rumah subsidi yang paling baru, yaitu keputusan menteri nomor 689/KPTS/M/2023 yang berbicara tentang hal berikut.

“Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, Dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan”

Aturan Rumah KPR Subsidi yang Mengikat Pengembang

Selain syarat untuk masyarakat yang ingin mengajukan KPR bersubsidi, peraturan perumahan subsidi ini juga mengikat pengembang yang membuat perumahan subsidi.

Dalam hal ini, pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR dan spesifikasi rumah subsidi PUPR pun harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Hal ini tertulis di dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 689/KPTS/M/2023, di mana luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara itu, dari segi bangunan atau lantai, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Disebutkan pula bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Rumah subsidi juga harus memenuhi fungsi bangunan serta dilengkapi oleh sarana, prasarana dan utilitas umum, seperti:

  • Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya.
  • Jaringan listrik dalam rumah.
  • Jalan lingkungan.
  • Saluran/drainase lingkungan.
  • Saluran air limbah/air kotor rumah tangga.
  • Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

Sarana, prasarana dan utilitas umum di atas, harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan berlangsung.

Itulah ketentuan rumah subsidi yang perlu diketahui. Sederet peraturan ini ada agar program pemerintah ini tepat sasaran.

Program rumah subsidi dapat dibilang tepat sasaran apabila meliputi:

  • Ketepatan dalam pemenuhan persyaratan dan kriteria MBR penerima KPR bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kesesuaian harga jual rumah yang dibeli menggunakan KPR bersubsidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pemanfaatan rumah oleh pemilik sebagai hunian atau tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya mari kita bahas secara detail tentang syarat rumah subsidi gaji berapa.

Batas Penghasilan untuk Mengajukan Rumah Subsidi

Hal yang terkait batas penghasilan tertuang secara jelas dalam keputusan menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020. Di sini pun disebutkan besar suku bunga dan tenor maksimalnya.

Kelompok KPR Sejahtera

  • Penghasilan per bulan paling banyak: Rp8 juta
  • Suku bunga: 5%
  • Masa subsidi paling lama: 20 tahun
  • Jangka waktu KPR paling lama: 20 tahun

Kelompok KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM), kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat

  • Penghasilan per bulan paling banyak: Rp8 juta
  • Suku bunga: 5%
  • Masa subsidi paling lama: 10 tahun
  • Jangka waktu KPR paling lama: 20 tahun

Kelompok KPR SSB dan KPR SSM Provinsi Papua dan Papua Barat untuk Rumah Tapak

  • Penghasilan per bulan paling banyak: Rp8 juta
  • Suku bunga: 4%
  • Masa subsidi paling lama: 10 tahun
  • Jangka waktu KPR paling lama: 20 tahun

Kelompok KPR SSB dan KPR SSM Provinsi Papua serta Papua Barat untuk Sarusun Umum

  • Penghasilan per bulan paling banyak: Rp8,5 juta
  • Suku bunga: 4%
  • Masa subsidi paling lama: 10 tahun
  • Jangka waktu KPR paling lama: 20 tahun

Mengenal Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Selain beberapa aturan yang sudah disebutkan di atas, ada pula aturan mengenai renovasi rumah subsidi yang harus diketahui masyarakat.

Terdapat dalam keputusan menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020. Berikut beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika merenovasi rumah subsidi.

Renovasi yang Boleh Dilakukan pada Rumah Subsidi

  • Membuat pagar.
  • Memperbaiki atap bocor.
  • Memperbaiki dinding rembes.
  • Memanfaatkan sisa lahan yang ada.
  • Menambah lantai bangunan.

Renovasi yang Tidak Boleh Dilakukan pada Rumah Subsidi

  • Mengubah fasad rumah.
  • Membangun lantai tingkat sebelum lima tahun.
  • Mengubah rumah sebagai tempat usaha.
  • Renovasi yang dilakukan secara besar-besaran.

Harga Rumah Subsidi Terbaru di Indonesia

Kementerian PUPR sudah secara resmi menetapkan batas harga rumah subsidi tahun 2023–2024.Untuk kategori Rumah Umum Tapak, berikut harga terbarunya dari lima kawasan di Indonesia:

  • Jawa
    (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali
    Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)

    • Tahun 2023: Rp162 jutaTahun 2024: Rp166 juta

    Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
    • Tahun 2023: Rp177 jutaTahun 2024: Rp182 juta

    Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
    • Tahun 2023: Rp168 jutaTahun 2024: Rp173 juta.

    Maluku,
    Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor,
    Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan
    Mahakam Ulu

    • Tahun 2023: Rp181 jutaTahun 2024: Rp185 juta.

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan
    • Tahun 2023: Rp234 jutaTahun 2024 sebesar Rp240 juta. 

Itulah informasi terbaru terkait aturan rumah subsidi yang bisa dijadikan sebagai referensi.

Semoga artikel ini bermanfaat

  • Advanced Search

    Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

  • Our Listings

Bandingkan Daftar