Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

Kami menemukan 0 hasil. Lihat hasil
Hasil pencarian Anda

9 Fasilitas Perumahan Subsidi yang Didapatkan Pembeli!

dikirim oleh admin di 23 April 2024
0

Fasilitas perumahan subsidi adalah salah satu faktor yang mesti dipertimbangkan jika ingin membeli properti bantuan pemerintah ini.

Ya, agar hidup semakin nyaman, sebaiknya fasilitas di perumahan lengkap.

Namun karena harga perumahan subsidi termasuk terjangkau, mulai Rp150 jutaan saja, banyak yang sangsi di area perumahannya terdapat fasilitas penunjang memadai.

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui fasilitas apa saja yang biasanya akan didapatkan pembeli unit perumahannya.

Beberapa fasilitas yang dirangkum pada artikel ini, sifatnya wajib ada karena termuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019.

Jalan Penghubung

Jalan penghubung menjadi fasilitas penting di setiap perumahan, termasuk rumah subsidi.

Tujuan pembangunan ini adalah untuk mengakomodir mobilitas penghuni, serta akses menuju fasilitas umum dan infrastruktur sekitar.

Rata-rata perumahan MBR dilengkapi jalan kecil yang muat untuk motor, dengan jalan ROW selebar 3 meter sampai 6 meter.

Selain itu, fasilitas jalan di dalam perumahan biasanya sudah di cor atau di-paving block sebagai finishing akhir sebelum dipasarkan.

Idealnya, perumahan memiliki jalan akses yang lebar, seperti di perumahan terbaru bernama Kota Baru Parahyangan atau Graha Palem Asri.

Sistem Drainase

Drainase di perumahan MBR bisa dibilang sangat vital, karena dapat mencegah terjadinya masalah berkepanjangan seperti bahaya banjir.

Ibaratkan seperti wadah, drainase mampu mengendalikan laju debit air di atas permukaan dengan meresapnya ke dalam tanah.

Biasanya bangunan rumah subsidi dibuat di kawasan tanah rendah, maka diperlukan bantuan drainase yang bekerja secara sistematis.

Ada dua tipe drainase yang digunakan untuk menampung air hujan dan mengaliri limbah rumah tangga, yakni drainase terbuka dan tertutup.

Namun, drainase dengan tipe tertutup sangat disarankan untuk kawasan perumahan karena tidak menimbulkan bau busuk yang menyengat.

Taman Bermain

Dulu, perumahan yang menyasar segmen kelas menengah bawah hanya dilengkapi dengan fasilitas minim dan kurang menarik.

Tapi, saat ini sudah banyak perumahan berharga murah yang menawarkan fasilitas cukup lengkap.

Meskipun dianggap sebagai pelengkap, taman bermain sangat penting bagi anak-anak. Karena itu, fasilitas yang satu ini tidak boleh dilupakan.

Ruang Terbuka Hijau

Demi menunjang kenyamanan, Dinas PUPR mewajibkan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan perumahan bersubsidi.

Tak bisa dipungkiri, konsep green property kini menjadi hal yang lumrah dan tidak bisa dipisahkan pada pembangunan perumahan.

RTH seyogyanya berfungsi mengurangi pemanasan dan tingkat polusi, seperti yang diaplikasikan pada rumah dijual di Surabaya.

Selain membuat hunian semakin teduh, sejuk dan nyaman, RTH juga memiliki manfaat dari segi estetis sekaligus tempat rekreasi.

Tempat Ibadah

Fasilitas rumah ibadah menjadi hal yang wajib ada di setiap area perumahan, termasuk rumah bersubsidi.

Fungsi tempat ibadah sendiri sebagai tempat syiar agama, beribadah, dan memberikan dorongan untuk taat kepada sang Maha Pencipta.

Selain mendirikan bangunan peribadatan, saat ini sudah ada perumahan yang menghadirkan hunian dengan mushola pribadi.

Jaringan Distribusi Air Bersih

Dengan adanya jaringan distribusi air bersih, semua penghuni bisa mendapatkan akses yang merata terhadap pasokan air bersih.

Hal tersebut merupakan hal yang penting, karena air bersih merupakan layanan dasar yang mesti dipenuhi.

Dengan adanya suplai air bersih yang baik, kualitas hidup penghuni bisa meningkat.

Penghuni jadi bisa memastikan kebersihan pribadi, keluarga, dan lingkungan.

Selain itu, adanya air bersih bisa membantu mencegah penyebaran penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Jaringan Listrik

Selain air bersih, ini adalah fasilitas perumahan subsidi yang menjadi standar fasilitas perumahan yang baik.

Jaringan listrik dibutuhkan untuk penerangan di dalam rumah melalui lampu, sehingga kualitas hidup penghuni bisa tetap terjaga.

Kemudian, adanya suplai listrik juga membuat peralatan rumah tangga seperti lampu, kipas angin, AC, dan alat elektronik lainnya bisa berfungsi.

Keberadaan alat elektronik tersebut dibutuhkan agar keseharian penghuni rumah subsidi lebih nyaman.

Ke depannya, jaringan listrik yang memadai juga semakin dibutuhkan karena masyarakat mulai menggunakan kendaraan listrik.

Saluran Air Limbah

Keberadaan fasilitas perumahan subsidi ini penting untuk membantu pencegahan penyakit.

Jika tak dikelola secara benar, limbah memang bisa mengkontaminasi manusia dan menyebabkan penyakit, seperti diare dan kolera.

Selain itu, saluran air limbah juga menjadi fasilitas yang wajib ada untuk memastikan perlindungan lingkungan.

Dengan memiliki sistem pembuangan air limbah yang efisien, air limbah jadi bisa dikelola secara tepat.

Hasilnya, limbah jadi tidak mencemari lingkungan sekitar, seperti sungai, danau, atau tanah di sekitar perumahan.

Sarana Pewadahan Sampah

Fasilitas perumahan subsidi terakhir yang mesti ada adalah sarana pewadahan sampah.

Dengan adanya fasilitas ini, penghuni jadi bisa membuang sampah di rumah secara benar.

Hal tersebut dapat mengurangi risiko penumpukan sampah liar di sekitar perumahan.

Karena tidak adanya penumpukan, berarti lingkungan jadi terjaga kebersihannya dan penyebaran penyakit jadi bisa dicegah.

Selain itu, penanganan sampah yang baik dapat berdampak pada estetika dan keindahan lingkungan sekitar perumahan.

Anda tentu ingin tinggal di perumahan subsidi yang lingkungannya indah dan asri bukan?

***

Jadi, itulah beberapa fasilitas perumahan subsidi yang akan didapatkan pembeli.

Perlu diketahui, pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer.

Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.

Khusus perumahan subsidi, developer akan mendapatkan bantuan sebagian anggaran dari pemerintah untuk pembuatan fasilitas.

Untuk luas lahannya sendiri, pengembang wajib menyediakan 30 persen luas tanah dari total pembangunan hunian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  • Advanced Search

    Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

  • Our Listings

Bandingkan Daftar