Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

Kami menemukan 0 hasil. Lihat hasil
Hasil pencarian Anda

Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi beserta Harga Terbarunya

dikirim oleh admin di 23 April 2024
0

Pemerintah menawarkan berbagai tipe dan ukuran rumah subsidi bagi masyarakat luas.

Rumah subsidi merupakan salah satu jenis hunian yang banyak diincar oleh publik karena harganya terjangkau.

Wajar saja, sebab perumahan subsidi adalah program bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki tempat tinggal.

Tingginya permintaan rumah subsidi di tengah masyarakat, membuat khalayak ramai kerap penasaran perihal ukuran rumah subsidi yang dipasarkan.

Jika Anda salah satunya, artikel ini akan menjawab ihwal tipe rumah subsidi lengkap dengan ukurannya.

Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi

Sudah jadi rahasia umum, tipe perumahan subsidi dikenal masyarakat memiliki ukuran lahan yang kecil dan terbatas.

Akan tetapi, bila merujuk pada peraturan yang berlaku, ukuran luas tanah rumah subsidi sebenarnya bermacam-macam.

Aturan yang mengatur rumah subsidi dari harga hingga ukurannya, bisa dilihat dalam peraturan PUPR No.242/KPTS/M/2020.

Peraturan tersebut menyebut bahwa ukuran luas tanah rumah subsidi antara 60–200 meter persegi.

Sedangkan untuk ukuran atau luas bangunan rumah subsidi, dibangun mulai dari tipe 21–36 meter persegi.

Apakah ada ukuran rumah subsidi tipe 72? Jawabannya belum dapat dipastikan.

Kalaupun ada, maksud dari 72 meter persegi tersebut biasanya merujuk pada luas tanahnya saja.

Kita ambil contoh  luas tanah perumahan subsidi di Jabodetabek, yang bisa mencapai 60–70 meter persegi dengan luas bangunan 21–27 meter persegi.

Ukuran rumah tersebut relatif sama di daerah lain, tetapi harganya mungkin sedikit berbeda.

Mengenai ukuran tipe rumah subsidi, lebih detail akan dijelaskan di bawah ini:

Ukuran Rumah Subsidi Tipe 21

Tipe 21 ialah type rumah subsidi yang sering ditemukan dan dibangun oleh developer.

Ukuran perumahan subsidi dengan tipe 21 tentu cukup mungil dan minimalis.

Biasanya, pengembang membangun rumah subsidi tipe 21 dengan dimensi 3×7 meter, 5,25×4 meter, dan 6×3,6 meter.

Untuk luas tanahnya, tipe rumah 21 kebanyakan dibangun di atas lahan berukuran 50–60 meter persegi.

Ukuran Rumah Subsidi Tipe 36

Berikutnya tipe rumah subsidi 36.

Jenis yang satu ini pun banyak ditemukan di pinggiran kota-kota besar.

Dimensi tipe perumahan subsidi 36 antara lain 6×6 atau 9×4 meter.

Para pengembang umumnya membangun tipe rumah subsidi 36 di atas lahan seluas 60–72 meter persegi.

Akan tetapi, kini ada pula beberapa rumah subsidi tipe 36 yang dibangun di atas tanah seluar 90 meter persegi.

Daftar Harga Rumah Subsidi Terbaru

Kementerian PUPR secara resmi sudah menetapkan tapal batas harga rumah subsidi untuk periode 2023–2024.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Dalam peraturan tersebut, harga rumah subsidi dibedakan berdasarkan lima wilayah, yakni:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai);
    • Tahun 2023: Rp162 juta
    • Tahun 2024: Rp166 juta.
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu);
    • Tahun 2023: Rp177 juta
    • tahun 2024: Rp182 juta.
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
    • Tahun 2023: Rp168 juta
    • Tahun 2024: Rp173 juta.
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu;
    • Tahun 2023: Rp181 juta
    • Tahun 2024: Rp185 juta.
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan;
    • Tahun 2023: Rp234 juta
    • Tahun 2024: Rp240 juta. 

Syarat Membeli Rumah Subsidi

Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk membeli rumah KPR subsidi?

Jika demikian, berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, berikut beberapa syarat yang wajib Anda siapkan:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Penerima maupun pasangan (suami dan istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji pokok penerima tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah informasi tentang ukuran rumah subsidi berdasarkan peraturan pemerintah.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  • Advanced Search

    Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

  • Our Listings

Bandingkan Daftar