Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

Kami menemukan 0 hasil. Lihat hasil
Hasil pencarian Anda

7 Keuntungan dan Kekurangan Rumah Subsidi yang Perlu Dipertimbangkan

dikirim oleh admin di 23 April 2024
0

Sedang mencari rumah murah berkualitas, tetapi ragu membeli rumah subsidi? Ada baiknya kamu mengetahui sejumlah keuntungan rumah subsidi dalam artikel ini. 

Rumah subsidi merupakan program pemerintah melalui Kementerian PUPR, untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memenuhi kebutuhannya akan hunian. 

Pembelian rumah subsidi dapat diajukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik secara konvensional maupun syariah.

Dalam pengajuan KPR bersubsidi, masyarakat akan mendapat sejumlah bantuan dari pemerintah lewat berbagai program, antara lain: 

  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP)
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
  • Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Namun, KPR bersubsidi tidak bisa diajukan oleh semua lapisan masyarakat.

Hanya MBR atau masyarakat menengah ke bawah, yang dapat mengajukan program kredit rumah ini. 

Kemudahan dalam mengajukan kredit rumah dan adanya bantuan pemerintah dalam pembiayaan pembelian hunian, tidak dimungkiri menjadi sejumlah keuntungan rumah subsidi. 

Keuntungan Rumah Subsidi

Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang masih membeli rumah subsidi karena berbagai alasan.

Padahal, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat dengan membeli rumah subsidi. 

Nah, jika Anda masih ragu untuk membeli rumah subsidi, yuk simak ulasan mengenai keuntungan rumah subsidi berikut ini!

1. Harga dan Cicilan Murah

Keuntungan rumah subsidi yang pertama adalah harganya yang murah.

Rata-rata rumah subsidi dibanderol dengan harga mulai dari Rp162 juta hingga Rp200 jutaan. 

Karena harga jualnya murah, cicilan kredit rumah subsidi pun relatif terjangkau. 

Cicilan kredit rumah subsidi menerapkan skema suku bunga KPR tetap atau fixed rate sebesar 5%. 

Misalnya, kamu membeli rumah subsidi seharga Rp200 juta dengan uang muka Rp2 juta (1% dari harga rumah). 

Maka itu, kisaran jumlah cicilan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp1,3 jutaan per bulan, hingga berakhirnya tenor pinjaman. 

2. Tenor Pinjaman Panjang

Keuntungan rumah subsidi lainnya adalah tenor pinjaman panjang hingga 20 tahun. 

Apabila Anda berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda bisa mengajukan KPR Tapera dengan tenor pinjaman hingga 30 tahun. 

Akan tetapi, program KPR Tapera ini diprioritaskan bagi mereka yang berstatus PNS dengan gaji maksimal Rp8 juta hingga Rp10 juta.

3. DP Rendah

Selain harga rumah murah dan cicilan rendah, keuntungan rumah subsidi lainnya adalah uang muka yang terjangkau. 

Masyarakat yang mengajukan KPR subsidi, tidak perlu menyiapkan dana belasan hingga puluhan juta untuk mendapatkan rumah idaman. 

Uang muka rumah subsidi ditetapkan mulai dari 1% dari total harga jual rumah. Jadi, jika Anda membeli rumah subsidi seharga Rp200 juta, Anda cukup menyiapkan uang muka sebesar Rp2 juta. 

4. Bebas PPN

Dengan membeli rumah subsidi, Anda tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah. 

Pasalnya, rumah subsidi tergolong rumah sangat sederhana dengan harga jual mulai dari Rp162 juta hingga Rp200 jutaan. 

Merujuk pada isi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60/2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Disebutkan dalam beleid tersebut, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023.

Adapun untuk tahun 2024, bebas PPN berlaku untuk harga rumah subsidi di kisaran Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

5. Syarat Pengajuan Mudah

Keuntungan rumah subsidi selanjutnya adalah persyaratan pengajuan pembeliannya yang cukup mudah.

Berikut adalah persyaratan pembelian rumah subsidi:

  • WNI berusia minimal 21 tahun;
  • Berpenghasilan tetap (maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun);
  • Memiliki NPWP;
  • Mengumpulkan fotokopi SPT dan PPh;
  • Tidak memiliki rumah pribadi; dan
  • Belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk proses kepemilikan rumah.

6. Pengembang Terpercaya

Tidak sembarang pengembang bisa menjadi developer rumah subsidi. Mereka harus mengantongi izin dari pemerintah untuk mengembangkan perumahan subsidi. 

Maka itu, pemerintah juga hanya menjalin kerjasama dengan pengembang yang memiliki rekam jejak yang baik dalam proses pengerjaannya.

7. Kualitas Bangunan Lebih Baik

Meski dibanderol dengan harga murah, rumah subsidi tetap dibangun sesuai standar. 

Sebab, syarat wajib yang harus dimiliki pengembang untuk membangun hunian dari pemerintah ini adalah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Fungsi SLF adalah sebagai penunjang keamanan bangunan atau menyatakan bahwa bangunan tersebut aman.

Dengan adanya SLF, calon pembeli tak perlu khawatir mengenai kualitas bangunan dan pelayanannya.

Selain itu, sudah banyak perumahan subsidi yang memiliki fasilitas memadai, mulai dari aliran listrik, air bersih, dan drainase yang baik.

Kekurangan Rumah Subsidi

Sama halnya dengan jenis hunian lainnya, rumah subsidi pun tak luput dari yang namanya kekurangan. 

Berikut adalah Sejumlah kekurangan rumah subsidi di antaranya adalah: 

1. Lokasinya di Kawasan Pinggiran

Meskipun dijual dengan harga miring, rumah subsidi biasanya berada jauh dari pusat kota.

Wajar, mengingat harga tanah di pinggiran kota relatif lebih murah dibandingkan di pusat kota.

Biasanya, lokasi pembangunan rumah ini berada di kawasan-kawasan satelit kota besar.

Karena itu, penting untuk mempertimbangkan jarak dan juga fasilitas umum di sekitar perumahan subsidi sebelum membelinya, misal akses transportasi umum atau jalan utama yang memadai.

2. Ukuran Rumah yang Tidak Terlalu Luas

Kekurangan lain dari rumah subsidi adalah ukuran rumah yang tidak terlalu luas.

Rata-rata luas tanah rumah subsidi berukuran 60 meter persegi hingga 200 meter persegi. 

Adapun untuk luas bangunannya adalah mulai dari 21 meter persegi hingga 36 meter persegi. 

Luas tanah dan bangunan yang tidak terlalu besar itu, membuat rumah subsidi dikategorikan sebagai hunian sangat sederhana. 

Itulah sejumlah keuntungan rumah subsidi beserta kekurangannya.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  • Advanced Search

    Rp 1 Juta untuk Rp 50 Miliar

  • Our Listings

Bandingkan Daftar